Topikseru.com – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) tahun 2023.
Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5.962.500.000. Namun, langkah itu tak menghentikan proses hukum: berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Tahap kedua pengembalian sebesar Rp 2.462.000.000 diserahkan Kamis (3/7) dan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Topikseru.com, Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Senin (23/6), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp 3,5 miliar sebagai pengembalian tahap pertama.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman bersama tim jaksa lainnya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menggugurkan proses pidana.
IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya