Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

×

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Pidsus Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) tahun 2023.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5.962.500.000. Namun, langkah itu tak menghentikan proses hukum: berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap kedua pengembalian sebesar Rp 2.462.000.000 diserahkan Kamis (3/7) dan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Topikseru.com, Kamis malam.

Baca Juga  300 Prajurit Kodam I/BB Dikirim ke Sibolga dan Tapteng untuk Percepatan Penanganan Bencana

Sebelumnya, Senin (23/6), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp 3,5 miliar sebagai pengembalian tahap pertama.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman bersama tim jaksa lainnya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menggugurkan proses pidana.

IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.