Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

×

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Pidsus Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7).

Ringkasan Berita

  • Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5.962.500.000.
  • IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.
  • Modus Pemotongan Sistemik Dana Desa Dalam penyidikan, Kejati Sumut menemukan bahwa IFS melakukan penyalahgunaan kewen…

Topikseru.com – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) tahun 2023.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5.962.500.000. Namun, langkah itu tak menghentikan proses hukum: berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap kedua pengembalian sebesar Rp 2.462.000.000 diserahkan Kamis (3/7) dan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Topikseru.com, Kamis malam.

Sebelumnya, Senin (23/6), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp 3,5 miliar sebagai pengembalian tahap pertama.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman bersama tim jaksa lainnya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menggugurkan proses pidana.

Baca Juga  Disertasi Bahlil Batal Dicabut UI, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan

IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses pidana tetap dilanjutkan sebagai bentuk akuntabilitas hukum. Pengembalian uang bukan alasan impunitas,” ujar Adre.

Modus Pemotongan Sistemik Dana Desa

Dalam penyidikan, Kejati Sumut menemukan bahwa IFS melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong alokasi ADD tahun anggaran 2023 secara sistemik.

Dugaan kuat, pemotongan tersebut dilakukan terhadap puluhan desa di Padangsidimpuan tanpa dasar hukum yang sah.

IFS disebut menjadikan ADD sebagai sumber ‘pendapatan ilegal’, dan sebagian uang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta operasional non-budgeter.

Menurut Kejati Sumut, berkas perkara IFS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Aspidsus Kejati Sumut menyatakan akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.