Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidsus Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7).

Pidsus Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (ADD) tahun 2023.

Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5.962.500.000. Namun, langkah itu tak menghentikan proses hukum: berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Tahap kedua pengembalian sebesar Rp 2.462.000.000 diserahkan Kamis (3/7) dan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Topikseru.com, Kamis malam.

Sebelumnya, Senin (23/6), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan Rp 3,5 miliar sebagai pengembalian tahap pertama.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman bersama tim jaksa lainnya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menggugurkan proses pidana.

IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru