Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

×

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Pidsus Kejati Sumut kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7).

“Proses pidana tetap dilanjutkan sebagai bentuk akuntabilitas hukum. Pengembalian uang bukan alasan impunitas,” ujar Adre.

Modus Pemotongan Sistemik Dana Desa

Dalam penyidikan, Kejati Sumut menemukan bahwa IFS melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong alokasi ADD tahun anggaran 2023 secara sistemik.

Dugaan kuat, pemotongan tersebut dilakukan terhadap puluhan desa di Padangsidimpuan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga  Wartawan Dilarang Meliput di Lapas Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumut Minta Maaf

IFS disebut menjadikan ADD sebagai sumber ‘pendapatan ilegal’, dan sebagian uang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta operasional non-budgeter.

Menurut Kejati Sumut, berkas perkara IFS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Aspidsus Kejati Sumut menyatakan akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.