Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarman bersama tim jaksa lainnya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menggugurkan proses pidana.
IFS tetap didakwa dengan dakwann Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses pidana tetap dilanjutkan sebagai bentuk akuntabilitas hukum. Pengembalian uang bukan alasan impunitas,” ujar Adre.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Pemotongan Sistemik Dana Desa
Dalam penyidikan, Kejati Sumut menemukan bahwa IFS melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong alokasi ADD tahun anggaran 2023 secara sistemik.
Dugaan kuat, pemotongan tersebut dilakukan terhadap puluhan desa di Padangsidimpuan tanpa dasar hukum yang sah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya