“Proses pidana tetap dilanjutkan sebagai bentuk akuntabilitas hukum. Pengembalian uang bukan alasan impunitas,” ujar Adre.
Modus Pemotongan Sistemik Dana Desa
Dalam penyidikan, Kejati Sumut menemukan bahwa IFS melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong alokasi ADD tahun anggaran 2023 secara sistemik.
Dugaan kuat, pemotongan tersebut dilakukan terhadap puluhan desa di Padangsidimpuan tanpa dasar hukum yang sah.
IFS disebut menjadikan ADD sebagai sumber ‘pendapatan ilegal’, dan sebagian uang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta operasional non-budgeter.
Menurut Kejati Sumut, berkas perkara IFS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Aspidsus Kejati Sumut menyatakan akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.












