IFS disebut menjadikan ADD sebagai sumber ‘pendapatan ilegal’, dan sebagian uang disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta operasional non-budgeter.
Menurut Kejati Sumut, berkas perkara IFS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Aspidsus Kejati Sumut menyatakan akan membuka seluruh fakta hukum di persidangan, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis