Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat 2023 menuai kecaman keras.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, khususnya para guru honorer di Kabupaten Langkat.

“Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal bahaya bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Extraordinary Crime” Tapi Tuntutannya Loyo

Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal. Ia menilai perbuatan mereka tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga  Jabat Aspidsus Kejati Sumut, Begini Perjalanan Karir Muttaqin

“Tindakan para terdakwa adalah bentuk nyata dari persekongkolan kekuasaan di sektor pendidikan. Sudah merugikan masyarakat dan membuat ratusan guru honorer kehilangan hak, tapi malah dituntut seperti pelaku pencurian biasa,” tegasnya.

Kejati Tidak Profesional, Diduga Tutupi Fakta

Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti proses persidangan yang dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak hadirnya Bupati Langkat sebagai saksi, meskipun menurut Irvan sudah dipanggil secara patut.

“Ini sangat janggal. Mengapa Bupati tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi aktor utama di balik kasus ini,” tudingnya.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru