Tuntutan Ringan Suap PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan Sebut Kejati Sumut Cederai Keadilan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Sidang tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus suap PPPK Langkat di PN Medan, Kamis (3/7).

Topikseru.com – Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat 2023 menuai kecaman keras.

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, khususnya para guru honorer di Kabupaten Langkat.

“Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal bahaya bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Extraordinary Crime” Tapi Tuntutannya Loyo

Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal. Ia menilai perbuatan mereka tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tindakan para terdakwa adalah bentuk nyata dari persekongkolan kekuasaan di sektor pendidikan. Sudah merugikan masyarakat dan membuat ratusan guru honorer kehilangan hak, tapi malah dituntut seperti pelaku pencurian biasa,” tegasnya.

Baca Juga  Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Kejati Tidak Profesional, Diduga Tutupi Fakta

Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti proses persidangan yang dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak hadirnya Bupati Langkat sebagai saksi, meskipun menurut Irvan sudah dipanggil secara patut.

“Ini sangat janggal. Mengapa Bupati tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi aktor utama di balik kasus ini,” tudingnya.

Irvan juga menyebut JPU dari Kejari Langkat telah gagal dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional.

Kelima terdakwa yang dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan masing-masing:

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru