Ringkasan Berita
- "Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal ba…
- Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum d…
- "Extraordinary Crime" Tapi Tuntutannya Loyo Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal.
Topikseru.com – Tuntutan ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat 2023 menuai kecaman keras.
Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, khususnya para guru honorer di Kabupaten Langkat.
“Dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, ini bukan hanya bentuk pembiaran, tetapi juga sinyal bahaya bagi pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (4/7).
“Extraordinary Crime” Tapi Tuntutannya Loyo
Menurut Irvan, kelima terdakwa seharusnya dijerat dengan hukuman maksimal. Ia menilai perbuatan mereka tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Tindakan para terdakwa adalah bentuk nyata dari persekongkolan kekuasaan di sektor pendidikan. Sudah merugikan masyarakat dan membuat ratusan guru honorer kehilangan hak, tapi malah dituntut seperti pelaku pencurian biasa,” tegasnya.
Kejati Tidak Profesional, Diduga Tutupi Fakta
Lebih lanjut, LBH Medan menyoroti proses persidangan yang dinilai sarat kejanggalan. Salah satunya adalah tidak hadirnya Bupati Langkat sebagai saksi, meskipun menurut Irvan sudah dipanggil secara patut.
“Ini sangat janggal. Mengapa Bupati tidak dihadirkan? Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi aktor utama di balik kasus ini,” tudingnya.
Irvan juga menyebut JPU dari Kejari Langkat telah gagal dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional.
Kelima terdakwa yang dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan masing-masing:
1. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat)
2. Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat)
3. Rohayu Ningsih (Kepala Sekolah), dan
4. Awaluddin (Kepala Sekolah)
5. Alex Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD)
Mereka diyakini menerima suap dalam proses seleksi PPPK Langkat tahun 2023. JPU menyatakan kelimanya melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun LBH Medan berpendapat seharusnya mereka dikenakan Pasal 12, yang ancaman hukumannya lebih berat.













