1. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat)
2. Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat)
3. Rohayu Ningsih (Kepala Sekolah), dan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Awaluddin (Kepala Sekolah)
5. Alex Sander (Kasi Kesiswaan Bidang SD)
Mereka diyakini menerima suap dalam proses seleksi PPPK Langkat tahun 2023. JPU menyatakan kelimanya melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun LBH Medan berpendapat seharusnya mereka dikenakan Pasal 12, yang ancaman hukumannya lebih berat.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2