Irvan juga menyebut JPU dari Kejari Langkat telah gagal dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan profesional.
Kelima terdakwa yang dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan masing-masing:
1. Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat)
3. Rohayu Ningsih (Kepala Sekolah), dan
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya