Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi

×

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional, Jumat (4/7).

Ringkasan Berita

  • Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menggemakan satu pesan penting: perang terhadap narkoba belum selesai.
  • Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkotika dari segala lini, dari hulu hingga hilir," tegas R…
  • Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja keras aparat dan sinergi d…

Topikseru.comPolrestabes Medan resmi memusnahkan 20 kilogram sabu dan 58.775 butir ekstasi, barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional yang selama ini menyusup ke Sumatera Utara.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menggemakan satu pesan penting: perang terhadap narkoba belum selesai.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas narkotika dari segala lini, dari hulu hingga hilir,” tegas Rudi Silaen, Jumat (4/7).

Rudi menggarisbawahi bahwa permasalahan peredaran narkoba di Indonesia menjadi perhatian serius Presiden RI, sebagaimana tertuang dalam Nawacita dan Asta Cita ke-7.

Kapolri pun, kata Rudi, telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak setengah hati dalam menyikat habis peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Pembahasan RUU TNI Tertutup

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus komprehensif, baik dari sisi suplai maupun demand. Dan ini menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja keras aparat dan sinergi dengan masyarakat, termasuk peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi.

Dia menambahkan, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini menjadi atensi penuh bagi kami. Polrestabes Medan akan terus bergerak konsisten dan kontinyu menindak para pelaku peredaran narkoba,” kata Rudi.

Dia juga menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.