Polrestabes Medan Musnahkan 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional, Jumat (4/7).

Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional, Jumat (4/7).

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus komprehensif, baik dari sisi suplai maupun demand. Dan ini menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja keras aparat dan sinergi dengan masyarakat, termasuk peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi.

Dia menambahkan, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini menjadi atensi penuh bagi kami. Polrestabes Medan akan terus bergerak konsisten dan kontinyu menindak para pelaku peredaran narkoba,” kata Rudi.

Dia juga menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya urusan aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru