Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja keras aparat dan sinergi dengan masyarakat, termasuk peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi.
Dia menambahkan, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kasus ini menjadi atensi penuh bagi kami. Polrestabes Medan akan terus bergerak konsisten dan kontinyu menindak para pelaku peredaran narkoba,” kata Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya