Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
KPK menyatakan akan terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk memperkuat bukti dalam perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Utara ini.












