Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni lalu, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Saat ini, tim kami masih terus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Medan.
KPK Sita Rp 2,8 Miliar dan Senpi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan menyita uang tunai Rp 2,8 miliar serta dua senjata api – pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak peluru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menyebut masih mendalami asal usul uang tersebut dan potensi aliran dana kepada pihak lain.
Lima Tersangka, Dua Klaster Korupsi
Kasus ini membentang luas dan terbagi ke dalam dua klaster.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya