ICW dan SAHdaR Desak KPK Periksa Bobby Nasution: e-Katalog Jadi Kedok Korupsi

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat ikut mengecek kondisi jalan yang termasuk dalam proyek kasus OTT KPK di terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Instagram/@bobbynst

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat ikut mengecek kondisi jalan yang termasuk dalam proyek kasus OTT KPK di terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Instagram/@bobbynst

Topikseru.com – Digitalisasi dalam pengadaan proyek pemerintah, yang seharusnya menjadi alat pencegah korupsi, justru kembali menjadi alat legalisasi praktik kolusi. Fakta itu terbuka lebar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, Kamis, 26 Juni 2025.

Topan tidak sendiri. Ia diciduk bersama empat orang lainnya yang terlibat dalam dugaan pengaturan pemenang proyek, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT RN).

Proyek itu diketahui menggunakan sistem e-katalog elektronik, namun tetap berhasil dimainkan melalui rekayasa pengadaan.

Digitalisasi Tak Jadi Solusi

Temuan ini menjadi ironi di tengah gembar-gembor sistem e-purchasing sebagai pilar transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Alih-alih menutup celah praktik lancung, sistem ini malah dijadikan tameng.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dari 2019 hingga 2023, terjadi 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 47,18 triliun.

Khusus Sumatera Utara, riset SAHdaR menunjukkan provinsi ini menduduki peringkat pertama se-Indonesia dalam kasus korupsi tahun 2024, dengan 153 perkara dan kerugian negara mencapai Rp 1,05 triliun.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru