Hukum & Kriminal

ICW dan SAHdaR Desak KPK Periksa Bobby Nasution: e-Katalog Jadi Kedok Korupsi

×

ICW dan SAHdaR Desak KPK Periksa Bobby Nasution: e-Katalog Jadi Kedok Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat ikut mengecek kondisi jalan yang termasuk dalam proyek kasus OTT KPK di terhadap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Foto: Instagram/@bobbynst

Ringkasan Berita

  • Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dari 2019 hingga 2023, terjadi 1.189 kasus korupsi di sektor …
  • Khusus Sumatera Utara, riset SAHdaR menunjukkan provinsi ini menduduki peringkat pertama se-Indonesia dalam kasus kor…
  • Berdasarkan penelusuran ICW dari sumber terbuka (27 Juni – 3 Juli 2025), Bobby diketahui meninjau lokasi jalan yang…

Topikseru.com – Digitalisasi dalam pengadaan proyek pemerintah, yang seharusnya menjadi alat pencegah korupsi, justru kembali menjadi alat legalisasi praktik kolusi. Fakta itu terbuka lebar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231 miliar, Kamis, 26 Juni 2025.

Topan tidak sendiri. Ia diciduk bersama empat orang lainnya yang terlibat dalam dugaan pengaturan pemenang proyek, yakni Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I), M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT RN).

Proyek itu diketahui menggunakan sistem e-katalog elektronik, namun tetap berhasil dimainkan melalui rekayasa pengadaan.

Digitalisasi Tak Jadi Solusi

Temuan ini menjadi ironi di tengah gembar-gembor sistem e-purchasing sebagai pilar transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Alih-alih menutup celah praktik lancung, sistem ini malah dijadikan tameng.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dari 2019 hingga 2023, terjadi 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 47,18 triliun.

Khusus Sumatera Utara, riset SAHdaR menunjukkan provinsi ini menduduki peringkat pertama se-Indonesia dalam kasus korupsi tahun 2024, dengan 153 perkara dan kerugian negara mencapai Rp 1,05 triliun.

“Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik korupsi yang selama ini terjadi dan membersihkan nama provinsi ini dari stigma sarang koruptor,” ujar Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, dalam siaran pers Kamis (3/70.

Baca Juga  KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Hingga Dirut PT DNG Tersangka

Sorotan Terarah ke Bobby Nasution

Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ikut disebut dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan penelusuran ICW dari sumber terbuka (27 Juni – 3 Juli 2025), Bobby diketahui meninjau lokasi jalan yang termasuk dalam proyek pengadaan bermasalah tersebut.

“Dengan keterlibatan Gubernur meninjau proyek ini, maka patut diduga beliau memiliki pengetahuan awal atas proyek dan potensi persekongkolan yang dilakukan Kepala Dinas,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

ICW dan SAHdaR mendorong KPK segera memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan guna mengusut lebih dalam keterkaitan antara pihak-pihak terkait dan dugaan kongkalikong dalam proyek.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa digitalisasi semata tak mampu menjadi tameng antikorupsi, jika tidak dibarengi dengan keterbukaan dan pengawasan publik.

“Sistem e-katalog rawan dimanfaatkan oleh oknum. Salah satu modusnya adalah persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Ini terjadi pada proyek Dinas PUPR Sumut,” kata Wana.

ICW mencatat delapan modus penyalahgunaan dalam pengadaan digital sejak 2023. Namun hingga kini, Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam kontrak pengadaan, belum dijalankan secara optimal.

Empat Tuntutan ICW dan SAHdaR:

1. KPK segera memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dan semua pihak terkait.

2. KPK dan PPATK bekerja sama menelusuri aliran dana antar pihak.

3. LKPP segera membangun sistem early warning dalam metode e-purchasing.

4. LKPP dan Kementerian/Lembaga membuka seluruh informasi pengadaan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.