Kasus ini kembali menunjukkan bahwa digitalisasi semata tak mampu menjadi tameng antikorupsi, jika tidak dibarengi dengan keterbukaan dan pengawasan publik.
“Sistem e-katalog rawan dimanfaatkan oleh oknum. Salah satu modusnya adalah persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Ini terjadi pada proyek Dinas PUPR Sumut,” kata Wana.
ICW mencatat delapan modus penyalahgunaan dalam pengadaan digital sejak 2023. Namun hingga kini, Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan keterbukaan informasi dalam kontrak pengadaan, belum dijalankan secara optimal.
Empat Tuntutan ICW dan SAHdaR:
1. KPK segera memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dan semua pihak terkait.
2. KPK dan PPATK bekerja sama menelusuri aliran dana antar pihak.
3. LKPP segera membangun sistem early warning dalam metode e-purchasing.
4. LKPP dan Kementerian/Lembaga membuka seluruh informasi pengadaan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.












