Benteng Putri Hijau dan Jejak Korupsi Rp 771 Juta: Tiga Terdakwa Divonis Beda, Negara Rugi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Junaidi Purba selaku PPTK, terdakwa korupsi Benteng Putri Hijau, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7).

Junaidi Purba selaku PPTK, terdakwa korupsi Benteng Putri Hijau, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7).

Topikseru.com – Proyek penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berakhir tragis di meja hijau. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kegiatan fisik tahun anggaran 2022 itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (7/7). Hakim ketua Andriyansyah menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bupati Sergai Gandeng Forwakum Kawal Pembangunan, Soroti Maraknya "Wartawan Dadakan"

Rincian Vonis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK): 1 tahun 5 bulan penjara
  • Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas): 1 tahun 4 bulan penjara
  • Rizal Silaen (Rekanan/Pelaksana Proyek): 1 tahun 8 bulan penjara

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru