Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Benteng Putri Hijau dan Jejak Korupsi Rp 771 Juta: Tiga Terdakwa Divonis Beda, Negara Rugi

×

Benteng Putri Hijau dan Jejak Korupsi Rp 771 Juta: Tiga Terdakwa Divonis Beda, Negara Rugi

Sebarkan artikel ini
Benteng Putri Hijau
Junaidi Purba selaku PPTK, terdakwa korupsi Benteng Putri Hijau, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7).

Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 771 juta, berdasarkan hasil audit Kejati Sumut. Namun angka riil kerugian keuangan negara menurut auditor kejaksaan bahkan mencapai Rp 817.008.240,37.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Awali, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing kepada para terdakwa.

Baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan alasan meringankan.