Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 771 juta, berdasarkan hasil audit Kejati Sumut. Namun angka riil kerugian keuangan negara menurut auditor kejaksaan bahkan mencapai Rp 817.008.240,37.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Awali, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing kepada para terdakwa.
Baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan alasan meringankan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2