Proyek penataan situs Benteng Putri Hijau yang didanai oleh Disbudparekraf Sumatera Utara senilai Rp 3,9 miliar lebih ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat dua kali addendum (perubahan kontrak) dan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, hingga ditemukan kekurangan volume kerja.
Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 771 juta, berdasarkan hasil audit Kejati Sumut. Namun angka riil kerugian keuangan negara menurut auditor kejaksaan bahkan mencapai Rp 817.008.240,37.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Awali, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta masing-masing kepada para terdakwa.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya