Baik jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan dijadikan alasan meringankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis