Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Topikseru.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa pemalsuan merek jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua, Mariah (44), resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum siap.

“Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7).

Pemalsuan Produk Tradisional di Era Digital

Kasus ini bermula dari kecurigaan Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, yang mendapati produk jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua miliknya beredar luas secara online – padahal ia tak pernah menjualnya di platform daring seperti Shopee.

UD Cheng Jaya sendiri terdaftar resmi sebagai pemilik merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM001103231 dan beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Garu Sinumba Nomor 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya membeli jamu gosok itu lewat Shopee, dan saat barang sampai, ditemukan bahwa produk tersebut berasal dari UD Lion milik terdakwa Mariah.

Barang Bukti dan Lokasi Produksi

Pelanggaran berlanjut ketika korban menemukan kembali produk palsu itu dijual secara fisik di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru