Topikseru.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa pemalsuan merek jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua, Mariah (44), resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum siap.
“Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7).
Pemalsuan Produk Tradisional di Era Digital
Kasus ini bermula dari kecurigaan Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, yang mendapati produk jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua miliknya beredar luas secara online – padahal ia tak pernah menjualnya di platform daring seperti Shopee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UD Cheng Jaya sendiri terdaftar resmi sebagai pemilik merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM001103231 dan beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Garu Sinumba Nomor 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.
Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya membeli jamu gosok itu lewat Shopee, dan saat barang sampai, ditemukan bahwa produk tersebut berasal dari UD Lion milik terdakwa Mariah.
Barang Bukti dan Lokasi Produksi
Pelanggaran berlanjut ketika korban menemukan kembali produk palsu itu dijual secara fisik di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya