Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

×

Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan jamu gosok
Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Topikseru.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa pemalsuan merek jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua, Mariah (44), resmi ditunda. Penundaan dilakukan karena berkas rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum siap.

“Belum turun rentutnya dari Kejati Sumut. Jadi sidangnya ditunda Senin depan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/7).

Pemalsuan Produk Tradisional di Era Digital

Kasus ini bermula dari kecurigaan Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya, yang mendapati produk jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua miliknya beredar luas secara online – padahal ia tak pernah menjualnya di platform daring seperti Shopee.

Baca Juga  Kurir 1000 Butir Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara, Sindikat Tengku IH Masih Misterius

UD Cheng Jaya sendiri terdaftar resmi sebagai pemilik merek berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM001103231 dan beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya, Jalan Garu Sinumba Nomor 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kota Medan.

Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya membeli jamu gosok itu lewat Shopee, dan saat barang sampai, ditemukan bahwa produk tersebut berasal dari UD Lion milik terdakwa Mariah.

Barang Bukti dan Lokasi Produksi

Pelanggaran berlanjut ketika korban menemukan kembali produk palsu itu dijual secara fisik di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.