Puncaknya terjadi pada 4 Juni 2024, saat Direktorat Krimsus Polda Sumut menggerebek tempat produksi UD Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan.
Hasil penggeledahan:
- 2 botol obat gosok herbal alami cap Tan Poi Sua
- 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua
- 34 lembar stiker/label palsu sisa produksi tahun 2023
Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan Mariah didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran hak atas merek terdaftar.
Pasal ini menyasar pelaku produksi maupun distribusi produk tiruan yang menggunakan merek orang lain tanpa izin.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2