Pada 30 Oktober 2023, Mawanto menyuruh istrinya membeli jamu gosok itu lewat Shopee, dan saat barang sampai, ditemukan bahwa produk tersebut berasal dari UD Lion milik terdakwa Mariah.
Barang Bukti dan Lokasi Produksi
Pelanggaran berlanjut ketika korban menemukan kembali produk palsu itu dijual secara fisik di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.
Puncaknya terjadi pada 4 Juni 2024, saat Direktorat Krimsus Polda Sumut menggerebek tempat produksi UD Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penggeledahan:
- 2 botol obat gosok herbal alami cap Tan Poi Sua
- 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua
- 34 lembar stiker/label palsu sisa produksi tahun 2023
Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya