Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

×

Kasus Pemalsuan Jamu Tan Poi Sua: Sidang Tuntutan Tertunda, Rentut Kejati Sumut Belum Turun

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan jamu gosok
Jaksa bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam perkara pemalsuan merk.

Puncaknya terjadi pada 4 Juni 2024, saat Direktorat Krimsus Polda Sumut menggerebek tempat produksi UD Lion di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan.

Hasil penggeledahan:

  • 2 botol obat gosok herbal alami cap Tan Poi Sua
  • 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua
  • 34 lembar stiker/label palsu sisa produksi tahun 2023

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Dua Kurir Sabu 10,9 kg di Medan Divonis 18 Tahun, Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Perbuatan Mariah didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran hak atas merek terdaftar.

Pasal ini menyasar pelaku produksi maupun distribusi produk tiruan yang menggunakan merek orang lain tanpa izin.