Perbuatan Mariah didakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran hak atas merek terdaftar.
Pasal ini menyasar pelaku produksi maupun distribusi produk tiruan yang menggunakan merek orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis