Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina dari Kejati Sumut menyampaikan bahwa terdakwa Akuang tidak hadir karena sedang men…
- Pledoi Ditunda, Penundaan Dianggap Wajar Persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan pledoi hingga Senin,…
- "Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasa…
Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus mega korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7). Sayangnya, sidang yang sedianya beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) harus ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) T Adlina dari Kejati Sumut menyampaikan bahwa terdakwa Akuang tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis.
“Tadi penasihat hukumnya menyampaikan terdakwa sedang dirawat karena sakit. Surat keterangan sakit juga sudah ditunjukkan dalam persidangan,” jelas Adlina usai sidang.
Pledoi Ditunda, Penundaan Dianggap Wajar
Persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan pledoi hingga Senin, 14 Juli 2025, dengan catatan terdakwa dalam kondisi sehat dan dapat hadir.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Imran – mantan Kepala Desa Tapak Kuda – yang terlibat dalam perkara yang sama, tetap hadir dan menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.
Suaka Margasatwa Karang Gading Rugikan Negara Rp 856 Miliar
Dalam dakwaan JPU, Alexander Halim dan Imran diduga secara bersama-sama melakukan alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi lahan perkebunan tanpa izin.
Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 856,8 miliar, menurut hasil audit dan perhitungan keuangan negara.
Akibatnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Akuang, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar, dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar.
“Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP,” terang JPU dalam tuntutan sebelumnya.
Yang cukup mencolok dalam kasus ini adalah status hukum kedua terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari publik, mengingat nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.













