Akibatnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Akuang, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar, dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar.
“Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP,” terang JPU dalam tuntutan sebelumnya.
Yang cukup mencolok dalam kasus ini adalah status hukum kedua terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Hal ini menimbulkan tanda tanya dari publik, mengingat nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.












