Sementara itu, terdakwa lainnya, Imran – mantan Kepala Desa Tapak Kuda – yang terlibat dalam perkara yang sama, tetap hadir dan menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.
Suaka Margasatwa Karang Gading Rugikan Negara Rp 856 Miliar
Dalam dakwaan JPU, Alexander Halim dan Imran diduga secara bersama-sama melakukan alih fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi lahan perkebunan tanpa izin.
Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 856,8 miliar, menurut hasil audit dan perhitungan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya