Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Tertunda, Alexander Halim Tak Hadir

×

Sidang Pledoi Terdakwa Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Tertunda, Alexander Halim Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Suaka Margasatwa Karang Gading
Mantan Kades Tapak Kuda, Imran terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7).

Akibatnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Khusus terdakwa Akuang, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar, dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar.

“Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP,” terang JPU dalam tuntutan sebelumnya.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Yang cukup mencolok dalam kasus ini adalah status hukum kedua terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Hal ini menimbulkan tanda tanya dari publik, mengingat nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *