Khusus terdakwa Akuang, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856,8 miliar, dengan ancaman tambahan 7,5 tahun penjara jika tidak dibayar.
“Tuntutan terhadap keduanya mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP,” terang JPU dalam tuntutan sebelumnya.
Yang cukup mencolok dalam kasus ini adalah status hukum kedua terdakwa yang tidak menjalani penahanan meski telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya