Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat kembali menguak praktik percaloan anggaran yang melibatkan politisi lokal.
Kali ini, Zuhuriah Wista Gurusinga, mantan anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar, hadir sebagai saksi dan mengaku terang-terangan telah meminta proyek kepada Iskandar Perangin-angin, abang dari terdakwa utama, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Pengakuan tersebut disampaikan Zuhuriah dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, saya hubungi Suhanda Citra untuk bertemu Pak Iskandar, waktu itu saya datang bersama Bu Aslinda ke rumahnya,” ucap Zuhuriah kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Proyek dari Pokir, Uang “Administrasi” dan Potongan Misterius
Zuhuriah menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari pokok-pokok pikirannya (pokir) sebagai anggota DPRD, berupa pembangunan tembok sungai di dapilnya. Ia mengklaim bahwa proyek itu ia minta untuk membantu tetangganya yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya