Eks Anggota DPRD Langkat Akui Minta Proyek ke Keluarga Bupati Terbit Rencana: Saya Cuma Bantu Tukang Bangunan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Anggota DPRD Langkat, Zuhuriah Wista Gurusinga (kanan), saat bersaksi memberikan keterangan dalam kasusu korupsi mantan Bupati Langkat, Senin (7/7).

Mantan Anggota DPRD Langkat, Zuhuriah Wista Gurusinga (kanan), saat bersaksi memberikan keterangan dalam kasusu korupsi mantan Bupati Langkat, Senin (7/7).

Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat kembali menguak praktik percaloan anggaran yang melibatkan politisi lokal.

Kali ini, Zuhuriah Wista Gurusinga, mantan anggota DPRD Langkat dari Partai Golkar, hadir sebagai saksi dan mengaku terang-terangan telah meminta proyek kepada Iskandar Perangin-angin, abang dari terdakwa utama, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Pengakuan tersebut disampaikan Zuhuriah dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, saya hubungi Suhanda Citra untuk bertemu Pak Iskandar, waktu itu saya datang bersama Bu Aslinda ke rumahnya,” ucap Zuhuriah kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Proyek dari Pokir, Uang “Administrasi” dan Potongan Misterius

Zuhuriah menjelaskan bahwa proyek tersebut berasal dari pokok-pokok pikirannya (pokir) sebagai anggota DPRD, berupa pembangunan tembok sungai di dapilnya. Ia mengklaim bahwa proyek itu ia minta untuk membantu tetangganya yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru