Masalah muncul ketika pembayaran proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Alih-alih menerima Rp 130 juta, Zuhuriah hanya menerima Rp61 juta.
“Saya protes, saya bilang kejam sekali kalian. Katanya sih saya harusnya dapat Rp 71 juta, tapi plastiknya ketukar. Saya juga tidak tahu siapa ‘bos’ yang dimaksud,” ujarnya di hadapan hakim.
Sistem Suap yang Terorganisir
Dalam dakwaan KPK, disebutkan bahwa Terbit Rencana Perangin-angin bersama abangnya Iskandar menerima suap proyek tahun anggaran 2020 – 2021 di berbagai dinas.
Iskandar bertindak sebagai “pengatur utama” penunjukan rekanan proyek, termasuk yang dilakukan melalui penunjukan langsung maupun lelang.
Proyek-proyek tersebut berasal dari berbagai dinas seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kepala dinas diminta menyerahkan fee sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak proyek sebagai “jatah” untuk keluarga bupati.






