Iskandar bertindak sebagai “pengatur utama” penunjukan rekanan proyek, termasuk yang dilakukan melalui penunjukan langsung maupun lelang.
Proyek-proyek tersebut berasal dari berbagai dinas seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kepala dinas diminta menyerahkan fee sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak proyek sebagai “jatah” untuk keluarga bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis