Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Topikseru.com – Tuntutan ringan jaksa terhadap lima terdakwa penerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para guru honorer yang menjadi korban.

Namun Kejati Sumut membantah tudingan tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Adre W Ginting, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dibacakan jaksa dari Kejari Langkat sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum dan telah dibacakan oleh tim JPU. Dalam tuntutan tersebut tim menyusun berdasarkan fakta persidangan,” ujar Adre melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Menilai Tuntutan Jaksa Lebih Ringan dari Pencuri Biasa

Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat, mengecam keras tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan 1,5 tahun penjara itu lebih ringan daripada pelaku pencurian biasa.

Baca Juga  LBH Medan Laporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim ke Propam

“Ini bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat. Para terdakwa melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Irvan Saputra, Jumat (4/7).

Irvan menegaskan bahwa kelima terdakwa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat, harusnya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU Tipikor, bukan hanya Pasal 11 seperti dalam dakwaan jaksa.

Diduga Ada Upaya Menutupi Kasus

LBH Medan juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak profesional, terutama karena tidak menghadirkan Bupati Langkat dalam persidangan sebagai saksi, meski telah dipanggil secara patut.

“Ini mengindikasikan bahwa JPU tidak transparan dan diduga menutupi skandal ini. Padahal Bupati memiliki posisi penting dalam struktur kekuasaan saat kasus ini terjadi,” lanjut Irvan.

Deretan Nama dan Jabatan Terdakwa

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru