Topikseru.com – Tuntutan ringan jaksa terhadap lima terdakwa penerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para guru honorer yang menjadi korban.
Namun Kejati Sumut membantah tudingan tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Adre W Ginting, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dibacakan jaksa dari Kejari Langkat sudah sesuai dengan fakta persidangan.
“Sidang terbuka untuk umum dan telah dibacakan oleh tim JPU. Dalam tuntutan tersebut tim menyusun berdasarkan fakta persidangan,” ujar Adre melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Menilai Tuntutan Jaksa Lebih Ringan dari Pencuri Biasa
Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat, mengecam keras tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan 1,5 tahun penjara itu lebih ringan daripada pelaku pencurian biasa.
“Ini bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat. Para terdakwa melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Irvan Saputra, Jumat (4/7).
Irvan menegaskan bahwa kelima terdakwa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat, harusnya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU Tipikor, bukan hanya Pasal 11 seperti dalam dakwaan jaksa.
Diduga Ada Upaya Menutupi Kasus
LBH Medan juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak profesional, terutama karena tidak menghadirkan Bupati Langkat dalam persidangan sebagai saksi, meski telah dipanggil secara patut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya