Hukum & Kriminal

Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

×

Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Ringkasan Berita

  • Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Adre W Ginting, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penja…
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum d…
  • Namun Kejati Sumut membantah tudingan tersebut.

Topikseru.com – Tuntutan ringan jaksa terhadap lima terdakwa penerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para guru honorer yang menjadi korban.

Namun Kejati Sumut membantah tudingan tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Adre W Ginting, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dibacakan jaksa dari Kejari Langkat sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum dan telah dibacakan oleh tim JPU. Dalam tuntutan tersebut tim menyusun berdasarkan fakta persidangan,” ujar Adre melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).

LBH Menilai Tuntutan Jaksa Lebih Ringan dari Pencuri Biasa

Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat, mengecam keras tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan 1,5 tahun penjara itu lebih ringan daripada pelaku pencurian biasa.

Baca Juga  Tersangka Calo Masuk Akpol Nina Wati Segera Duduk di Bangku Pesakitan

“Ini bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat. Para terdakwa melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Irvan Saputra, Jumat (4/7).

Irvan menegaskan bahwa kelima terdakwa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat, harusnya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU Tipikor, bukan hanya Pasal 11 seperti dalam dakwaan jaksa.

Diduga Ada Upaya Menutupi Kasus

LBH Medan juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak profesional, terutama karena tidak menghadirkan Bupati Langkat dalam persidangan sebagai saksi, meski telah dipanggil secara patut.

“Ini mengindikasikan bahwa JPU tidak transparan dan diduga menutupi skandal ini. Padahal Bupati memiliki posisi penting dalam struktur kekuasaan saat kasus ini terjadi,” lanjut Irvan.

Deretan Nama dan Jabatan Terdakwa

Kelima terdakwa yang dituntut ringan oleh JPU antara lain:

1. Saiful Abdi – Kepala Dinas Pendidikan Langkat

2. Eka Syahputra Depari – Kepala BKD Langkat

3. Rohayu Ningsih – Kepala Sekolah

4. Awaluddin – Kepala Sekolah

5. Alex Sander – Kasi Kesiswaan Bidang SD

Mereka diyakini menerima suap dalam proses seleksi PPPK Langkat 2023, dan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.