Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

×

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asuransi
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Topikseru.com – Drama kelam rumah tangga berubah menjadi tragedi mematikan. Tiromsi Sitanggang, terdakwa pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).

Jaksa menilai Tiromsi telah dengan sadar dan terencana mengakhiri nyawa suaminya demi mendapatkan uang asuransi senilai Rp 500 juta. Ia disebut berkomplot dengan sopirnya, Grippa Sihotang, yang kini masih buron (DPO).

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar JPU Syarifah Nayla, membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Pasal Berat, Tak Ada yang Meringankan

Dalam nota tuntutan, JPU Risnawati Ginting dan Syarifah menyatakan bahwa perbuatan Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga  Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah ketidakinginan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, yang dinilai menghambat proses hukum dan menunjukkan tidak ada penyesalan.

“Hal yang meringankan? Tidak ada,” tegas jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Istri Bunuh Suami Demi Polis Asuransi

Kasus ini bermula dari pendaftaran polis asuransi jiwa oleh Tiromsi di PT Prudential Life Assurance pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan suaminya. Korban didaftarkan sebagai tertanggung dalam polis senilai Rp 500 juta.