Topikseru.com – Drama kelam rumah tangga berubah menjadi tragedi mematikan. Tiromsi Sitanggang, terdakwa pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).
Jaksa menilai Tiromsi telah dengan sadar dan terencana mengakhiri nyawa suaminya demi mendapatkan uang asuransi senilai Rp 500 juta. Ia disebut berkomplot dengan sopirnya, Grippa Sihotang, yang kini masih buron (DPO).
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar JPU Syarifah Nayla, membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal Berat, Tak Ada yang Meringankan
Dalam nota tuntutan, JPU Risnawati Ginting dan Syarifah menyatakan bahwa perbuatan Tiromsi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, adalah ketidakinginan terdakwa untuk mengakui perbuatannya, yang dinilai menghambat proses hukum dan menunjukkan tidak ada penyesalan.
“Hal yang meringankan? Tidak ada,” tegas jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Istri Bunuh Suami Demi Polis Asuransi
Kasus ini bermula dari pendaftaran polis asuransi jiwa oleh Tiromsi di PT Prudential Life Assurance pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan suaminya. Korban didaftarkan sebagai tertanggung dalam polis senilai Rp 500 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya