Untuk memenuhi syarat asuransi, Tiromsi bahkan meminta anak kandungnya sendiri, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto sang ayah sambil memegang KTP, demi keperluan administratif.
Korban juga diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua prosedur itu dilakukan guna memastikan validasi dan kelancaran pencairan klaim jika korban meninggal dunia.
“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komplotan Keluarga dan Iming-Iming Uang
Setelah semua prosedur asuransi rampung, korban dibunuh pada 22 Maret 2024, dengan dugaan kuat bahwa Tiromsi dan sopirnya, Grippa Sihotang, melakukan eksekusi bersama.
Keberadaan Grippa hingga kini belum terendus, dan polisi menyatakan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tiromsi diyakini menjadikan asuransi sebagai instrumen pembunuhan yang diselimuti kepentingan finansial.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2