“Hal yang meringankan? Tidak ada,” tegas jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti memberikan waktu kepada Tiromsi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Istri Bunuh Suami Demi Polis Asuransi
Kasus ini bermula dari pendaftaran polis asuransi jiwa oleh Tiromsi di PT Prudential Life Assurance pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan suaminya. Korban didaftarkan sebagai tertanggung dalam polis senilai Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memenuhi syarat asuransi, Tiromsi bahkan meminta anak kandungnya sendiri, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto sang ayah sambil memegang KTP, demi keperluan administratif.
Korban juga diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua prosedur itu dilakukan guna memastikan validasi dan kelancaran pencairan klaim jika korban meninggal dunia.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya