Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

×

Istri Bunuh Suami Demi Asuransi Rp 500 Juta, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asuransi
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya demi asuransi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

Untuk memenuhi syarat asuransi, Tiromsi bahkan meminta anak kandungnya sendiri, Angel Surya Nauli Sitanggang, untuk mengambil foto sang ayah sambil memegang KTP, demi keperluan administratif.

Korban juga diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Semua prosedur itu dilakukan guna memastikan validasi dan kelancaran pencairan klaim jika korban meninggal dunia.

“Terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Rumah Wartawan di Karo Dibakar, Anak Duga Pembunuhan Berencana

Komplotan Keluarga dan Iming-Iming Uang

Setelah semua prosedur asuransi rampung, korban dibunuh pada 22 Maret 2024, dengan dugaan kuat bahwa Tiromsi dan sopirnya, Grippa Sihotang, melakukan eksekusi bersama.

Keberadaan Grippa hingga kini belum terendus, dan polisi menyatakan statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tiromsi diyakini menjadikan asuransi sebagai instrumen pembunuhan yang diselimuti kepentingan finansial.