Ringkasan Berita
- Kredit itu diberikan oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah dalam kurun waktu yang kini tengah diperiksa apara…
- Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex d…
- "Penyitaan dilakukan karena benda-benda tersebut diduga sebagai alat tindak pidana dan merupakan hasil dari kejahatan…
Topikseru.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil mewah milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Kredit itu diberikan oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah dalam kurun waktu yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum.
“Penyitaan dilakukan karena benda-benda tersebut diduga sebagai alat tindak pidana dan merupakan hasil dari kejahatan korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa malam.
Deretan Mobil Mewah Sritex yang Disita
Dari puluhan kendaraan yang disita, terdapat nama-nama besar di dunia otomotif, seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, dan Lexus.
Mobil-mobil ini diyakini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang mengucur deras ke Sritex, dan disinyalir tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Sebanyak 10 kendaraan kini telah diamankan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sementara 62 mobil lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, dengan penjagaan ketat oleh 10 anggota TNI dan Kejari Sukoharjo sembari menunggu tempat penyimpanan yang memadai.
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka
Penyitaan ini menyusul aksi penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta kantor perusahaan di Sukoharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Iwan Lukminto kini ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka utama dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara secara masif.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan:
1. Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB (2020),
2. Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI (2020).
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pemberian kredit dengan mekanisme yang menyimpang, yang kemudian dialirkan ke dalam aktivitas perusahaan tanpa pengawasan yang memadai.
Kredit Bermasalah atau Skema Terstruktur?
Kasus ini menarik perhatian karena menyeret nama-nama besar dari sektor perbankan daerah yang sebelumnya dikenal cukup konservatif.
Kejagung menduga, kredit diberikan tanpa analisis risiko yang layak, bahkan berpotensi direkayasa agar bisa lolos dalam rapat komite kredit di bank pemberi.
Langkah penyitaan mobil mewah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung tengah mengarah pada aset-aset hasil korupsi, bukan sekadar menyasar pelaku.







