Topikseru.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan terhadap 72 unit mobil mewah milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Kredit itu diberikan oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah dalam kurun waktu yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan dilakukan karena benda-benda tersebut diduga sebagai alat tindak pidana dan merupakan hasil dari kejahatan korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa malam.
Deretan Mobil Mewah Sritex yang Disita
Dari puluhan kendaraan yang disita, terdapat nama-nama besar di dunia otomotif, seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, dan Lexus.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya