Menyikapi insiden ini, LBH Medan pun angkat bicara. Lembaga yang dikenal vokal membela penegakan hukum dan hak asasi manusia ini mengecam keras aksi teror yang menimpa mantan direktur mereka.
“Teror adalah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan HAM. Ini sangat membahayakan masyarakat. Kami mendesak Polda Sumut segera mengusut tuntas pelaku dan motifnya,” kata perwakilan LBH Medan dalam keterangannya.
LBH Medan menegaskan bahwa tindak teror tidak hanya melanggar UUD 1945, tetapi juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta konvensi internasional seperti ICCPR dan DUHAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ini tidak diungkap, bukan tidak mungkin teror serupa akan kembali terjadi, baik kepada Irham Buana Nasution maupun warga sipil lainnya. Ini ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat Sumatera Utara,” tegas LBH Medan.
Kini, publik menanti langkah cepat Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para pelaku teror jalanan ini dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2