LBH Medan menegaskan bahwa tindak teror tidak hanya melanggar UUD 1945, tetapi juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta konvensi internasional seperti ICCPR dan DUHAM.
“Kalau ini tidak diungkap, bukan tidak mungkin teror serupa akan kembali terjadi, baik kepada Irham Buana Nasution maupun warga sipil lainnya. Ini ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat Sumatera Utara,” tegas LBH Medan.
Kini, publik menanti langkah cepat Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para pelaku teror jalanan ini dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa