Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

Topikseru.com – Skandal korupsi website desa kembali menambah daftar panjang penyelewengan dana desa di Sumatera Utara. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution, resmi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (9/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Deny Syahputra di ruang Cakra 4, Hasnul dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan website desa se-Kecamatan Lubuk Sutam, Kabupaten Padanglawas. Proyek yang seharusnya mendigitalisasi layanan desa ini justru jadi bancakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasnul Hadiansyah Nasution dengan penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Deny Syahputra.

Tak hanya pidana badan, Hasnul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan ia tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, hukuman tambahan 1 tahun penjara menanti.

Proyek Website Desa Mangkrak

Kasus ini bermula pada Juni–Desember 2019, saat Hasnul yang kala itu menjabat Sekdes Botung menarik dana dari 20 desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam.

Setiap desa diminta Rp13 juta untuk pengadaan dan pembuatan website desa. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Negara pun dirugikan hingga Rp260 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru