Tak hanya pidana badan, Hasnul juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan ia tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, hukuman tambahan 1 tahun penjara menanti.
Proyek Website Desa Mangkrak
Kasus ini bermula pada Juni–Desember 2019, saat Hasnul yang kala itu menjabat Sekdes Botung menarik dana dari 20 desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Setiap desa diminta Rp13 juta untuk pengadaan dan pembuatan website desa. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Negara pun dirugikan hingga Rp260 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi,” ujar hakim.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya