“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi,” ujar hakim.
Meski begitu, sikap sopan Hasnul di persidangan menjadi hal yang meringankan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 260 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelewengan dana desa masih menjadi lubang gelap di tengah semangat digitalisasi pelayanan publik di pedesaan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2