Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

×

Korupsi Website Desa: Mantan Sekdes Botung Divonis 2 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 260 Juta

Sebarkan artikel ini
Website Desa
Mantan Sekdes Botung, Hasnul Hadiansyah Nasution terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (9/7/2025).

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi,” ujar hakim.

Meski begitu, sikap sopan Hasnul di persidangan menjadi hal yang meringankan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 260 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Rp 2,8 Miliar

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelewengan dana desa masih menjadi lubang gelap di tengah semangat digitalisasi pelayanan publik di pedesaan.