Topikseru.com – Putusan kontroversial kembali lahir dari Pengadilan Negeri Medan. Dwi Upayana Bastanta Barus (42), seorang dokter di Rutan Tanjunggusta, hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun setelah menabrak seorang lansia hingga terluka.
Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 9 Juli 2025, hakim ketua M Nazir menyatakan Dwi Upayana terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 1 tahun,” ujar Nazir saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya