Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dwi Upayana Bastanta Barus Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalaninya

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Rutan Tanjunggusta, Dwi Upayana Bastanta Barus saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (9/7/2025).

Dokter Rutan Tanjunggusta, Dwi Upayana Bastanta Barus saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (9/7/2025).

Topikseru.com – Putusan kontroversial kembali lahir dari Pengadilan Negeri Medan. Dwi Upayana Bastanta Barus (42), seorang dokter di Rutan Tanjunggusta, hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun setelah menabrak seorang lansia hingga terluka.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 9 Juli 2025, hakim ketua M Nazir menyatakan Dwi Upayana terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 1 tahun,” ujar Nazir saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, dokter Dwi dipastikan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana serupa dalam masa percobaan satu tahun ke depan.

Dokter Rutan Tanjunggusta Kecelakaan di Depan Rumah

Kasus ini bermula pada 1 Maret 2024 lalu. Korban, Selamat (68), pulang belanja sayur dari Pasar Meranti dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI.

Tepat di depan rumah terdakwa di Jalan Sikambing Medan, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik Dwi berjalan mundur keluar halaman tanpa pemandu. Seketika, mobil tersebut menabrak korban yang tak sempat menghindar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru