Ringkasan Berita
- Dwi Upayana Bastanta Barus (42), seorang dokter di Rutan Tanjunggusta, hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan ma…
- Korban, Selamat (68), pulang belanja sayur dari Pasar Meranti dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI.
- Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 9 Juli 2025, hakim ketua M Nazir menyatakan Dwi Upayana terbukti melang…
Topikseru.com – Putusan kontroversial kembali lahir dari Pengadilan Negeri Medan. Dwi Upayana Bastanta Barus (42), seorang dokter di Rutan Tanjunggusta, hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun setelah menabrak seorang lansia hingga terluka.
Dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu, 9 Juli 2025, hakim ketua M Nazir menyatakan Dwi Upayana terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 bulan penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 1 tahun,” ujar Nazir saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, dokter Dwi dipastikan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana serupa dalam masa percobaan satu tahun ke depan.
Dokter Rutan Tanjunggusta Kecelakaan di Depan Rumah
Kasus ini bermula pada 1 Maret 2024 lalu. Korban, Selamat (68), pulang belanja sayur dari Pasar Meranti dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI.
Tepat di depan rumah terdakwa di Jalan Sikambing Medan, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik Dwi berjalan mundur keluar halaman tanpa pemandu. Seketika, mobil tersebut menabrak korban yang tak sempat menghindar.
Akibat tabrakan itu, Selamat terjatuh bersama motornya dan mengalami luka-luka. Hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 yang dibuat dr Almaida Sagita Rifki dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang sebelumnya meminta pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sorotan Publik
Putusan bebas penjara ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka, pelaku umumnya wajib menjalani pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.
Banyak pihak menilai vonis ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lalu lintas, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau profesi tertentu.
Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim M Nazir, meninggalkan banyak catatan tentang kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan.













