Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang sebelumnya meminta pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sorotan Publik
Putusan bebas penjara ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka, pelaku umumnya wajib menjalani pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak pihak menilai vonis ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lalu lintas, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau profesi tertentu.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya