Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun, Rabu (9/7/2025)

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun, Rabu (9/7/2025)

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan segera membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran proyek rusun di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait temuan dugaan korupsi tersebut.

“Tadi sudah kami diskusikan. Bukti dugaan sudah ada dan akan segera kami tindak lanjuti. Langkah penyelidikan akan dimulai, orang-orang terkait akan kami panggil semua,” ujar Muttaqin di kantor Kejati Sumut, Rabu (9/7).

Indikasi Korupsi di Balik Proyek Rusun

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kerugian negara pada proyek rusun yang dikelola Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah, Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, dan Poltekes Deli Serdang.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, menjelaskan bahwa pembangunan rusun ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari hasil audit internal, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kami serahkan temuan ini ke Kejati Sumut. Dugaan sementara ada unsur pidana korupsi dengan kerugian Rp6,5 miliar. Tersangkanya berinisial YM,” kata Dian Fris.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru