Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

×

Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Sebarkan artikel ini
Proyek Rusun
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun, Rabu (9/7/2025)

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan akan segera membuka penyelidikan atas dugaan penyelewengan anggaran proyek rusun di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait temuan dugaan korupsi tersebut.

“Tadi sudah kami diskusikan. Bukti dugaan sudah ada dan akan segera kami tindak lanjuti. Langkah penyelidikan akan dimulai, orang-orang terkait akan kami panggil semua,” ujar Muttaqin di kantor Kejati Sumut, Rabu (9/7).

Baca Juga  Jabat Aspidsus Kejati Sumut, Begini Perjalanan Karir Muttaqin

Indikasi Korupsi di Balik Proyek Rusun

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kerugian negara pada proyek rusun yang dikelola Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Tapanuli Tengah, Yayasan Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, dan Poltekes Deli Serdang.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, menjelaskan bahwa pembangunan rusun ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari hasil audit internal, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kami serahkan temuan ini ke Kejati Sumut. Dugaan sementara ada unsur pidana korupsi dengan kerugian Rp6,5 miliar. Tersangkanya berinisial YM,” kata Dian Fris.