Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, menjelaskan bahwa pembangunan rusun ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari hasil audit internal, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kami serahkan temuan ini ke Kejati Sumut. Dugaan sementara ada unsur pidana korupsi dengan kerugian Rp6,5 miliar. Tersangkanya berinisial YM,” kata Dian Fris.
Menurut Dian, pihaknya juga menduga ada unsur pemerasan di balik proyek ini. Penanganan kasus ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kementerian PKP mendukung program Astacita poin 7 Presiden Prabowo, yakni memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya