Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

×

Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Sebarkan artikel ini
Proyek Rusun
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rusun, Rabu (9/7/2025)

Menurut Dian, pihaknya juga menduga ada unsur pemerasan di balik proyek ini. Penanganan kasus ini, kata dia, menjadi bagian dari komitmen Kementerian PKP mendukung program Astacita poin 7 Presiden Prabowo, yakni memberantas korupsi.

“Menteri PKP mendukung penuh bersih-bersih proyek. Dugaan pemerasan akan kami buka bersama Pidsus Kejati Sumut,” tambah Dian.

Proyek Miliaran, Jasa Satu Perusahaan

Berdasarkan data Kementerian PKP, proyek pembangunan rusun Matauli Tapanuli Tengah menelan anggaran Rp 13,1 miliar dengan penyedia jasa PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Pembangunan rusun Akademi Keperawatan Tapanuli Utara menelan Rp 18,7 miliar dengan penyedia jasa yang sama.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sementara rusun Poltekes Deli Serdang menelan anggaran lebih besar lagi, yakni Rp28 miliar, dengan penyedia jasa PT Cipta Adhi Guna.

Kejati Sumut menegaskan akan mengungkap seluruh aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka baru di luar inisial YM.

“Kasus ini akan kami kawal penuh hingga tuntas,” pungkas Muttaqin.