Topikseru.com – Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) berpangkat Sersan Satu atau Sertu Riza Phalevi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer dalam sidang yang digelar Rabu (9/7). Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berujung maut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Muchammad Tecki Waskito, Sertu Riza dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alternatifnya, ia juga diancam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujar Tecki Waskito saat membacakan dakwaan.
Kematian Remaja Usai Tawuran
Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024, saat korban, remaja berusia 15 tahun berinisial MAS, sedang duduk di dekat jembatan rel kereta api di Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia disebut hanya menyaksikan aksi tawuran antar kelompok remaja.
Petugas gabungan termasuk unsur Forkopimda datang ke lokasi untuk membubarkan tawuran. MAS yang melihat kehadiran aparat berusaha melarikan diri. Terdakwa Riza Phalevi kemudian mengejar dan memukul korban di bagian pelipis.
“Pukulan itu menyebabkan korban terjatuh dari jembatan setinggi 3 meter. Pelipisnya berdarah, dan tubuhnya mengalami luka di dahi, lecet di kaki dan tangan, serta lebam di dada,” jelas Oditur.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan pulang ke rumah. Namun kondisinya memburuk. Pada keesokan harinya, 25 Mei 2024, korban mengalami muntah-muntah dan kembali dilarikan ke UGD. Nyawanya tak tertolong.
Sertu Riza Phalevi Terancam Hukuman Berat
Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menunda sidang hingga Rabu, 16 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak.
Jika terbukti, Sertu Riza terancam pidana berat mengingat korban adalah anak di bawah umur dan tindakan dilakukan saat penanganan kericuhan.








