Topikseru.com – Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) berpangkat Sersan Satu atau Sertu Riza Phalevi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer dalam sidang yang digelar Rabu (9/7). Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berujung maut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Muchammad Tecki Waskito, Sertu Riza dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alternatifnya, ia juga diancam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujar Tecki Waskito saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kematian Remaja Usai Tawuran
Peristiwa bermula pada 24 Mei 2024, saat korban, remaja berusia 15 tahun berinisial MAS, sedang duduk di dekat jembatan rel kereta api di Kota Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia disebut hanya menyaksikan aksi tawuran antar kelompok remaja.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya