“Pukulan itu menyebabkan korban terjatuh dari jembatan setinggi 3 meter. Pelipisnya berdarah, dan tubuhnya mengalami luka di dahi, lecet di kaki dan tangan, serta lebam di dada,” jelas Oditur.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan pulang ke rumah. Namun kondisinya memburuk. Pada keesokan harinya, 25 Mei 2024, korban mengalami muntah-muntah dan kembali dilarikan ke UGD. Nyawanya tak tertolong.
Sertu Riza Phalevi Terancam Hukuman Berat
Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menunda sidang hingga Rabu, 16 Juli 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak.
Jika terbukti, Sertu Riza terancam pidana berat mengingat korban adalah anak di bawah umur dan tindakan dilakukan saat penanganan kericuhan.








