Topikseru.com – Teriakan tuntutan keadilan menggema di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7), ketika puluhan guru honorer Langkat turun ke jalan. Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya untuk lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Di bawah terik mentari, spanduk bertuliskan “Hukuman Berat untuk Koruptor PPPK” berkibar.
Sofyan Muis Gajah, koordinator aksi, berdiri memimpin massa aksi. Suaranya bergetar saat menyuarakan kekecewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban kasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harus seberat-beratnya. Kami menanamkan nilai-nilai kejujuran ke anak didik, tapi pejabat malah merusak,” teriak Sofyan.
Guru Honorer Langkat Kecewa Tuntutan Ringan
Amarah para guru honorer meledak usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Lima terdakwa kasus suap PPPK Langkat hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dinda, salah seorang guru honorer yang hadir dalam aksi di depan PN Medan dengan lantang menyindir: “Maling ayam saja dua tahun, ini koruptor PPPK cuma setahun setengah? Kalau begini, jadi koruptor saja sekalian!”
Deretan Nama Terdakwa
Kasus seleksi PPPK Langkat 2023 menyeret lima pejabat pendidikan Langkat:
1. Saiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
2. Eka Syahputra Defari, eks Kepala BKD Langkat.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya