Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zumri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bul…
- Proyek Bernilai Miliaran, Fisik Hanya 75 Persen Tuntutan ini dibacakan JPU Ahmad Awali di ruang Cakra Utama Pengadila…
- Proyek bernilai Rp 4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2022 itu awalnya diharapkan mempercantik situs Benteng …
Topikseru.com – Dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zumri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proyek Bernilai Miliaran, Fisik Hanya 75 Persen
Tuntutan ini dibacakan JPU Ahmad Awali di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (10/7).
Dalam dakwaan, JPU membeberkan bagaimana proyek penataan situs cagar budaya bersejarah ini menjadi lahan korupsi.
Proyek bernilai Rp 4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2022 itu awalnya diharapkan mempercantik situs Benteng Putri Hijau, termasuk pematangan lahan, pembangunan jalan, saluran air, dan pemasangan pagar keliling senilai Rp 3,37 miliar.
Namun, hingga kontrak berakhir, pekerjaan fisik hanya mencapai 75,03 persen. Sisanya mangkrak, kualitas pun di bawah standar. Negara pun dirugikan Rp 841 juta.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi,” tegas Jaksa Ahmad Awali.
Kasus Situs Benteng Putri Hijau Seret 3 Orang
Selain Zumri, kasus ini juga menjerat Junaidi Purba (PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Pelaksana Konstruksi) – berkas perkara ketiganya diproses terpisah.
Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah memberi kesempatan Zumri untuk menyusun pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pekan depan.
Dalam sidang, JPU menyebut hal yang memberatkan Zumri adalah posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas anggaran.
Adapun yang meringankan, Zumri dinilai sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum.
Benteng Putri Hijau dikenal sebagai situs peninggalan Kerajaan Aru di Deliserdang – saksi bisu perlawanan rakyat Melayu Deli melawan penjajah. Sayangnya, korupsi justru mencederai upaya merawatnya.







