Topikseru.com – Dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zumri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proyek Bernilai Miliaran, Fisik Hanya 75 Persen
Tuntutan ini dibacakan JPU Ahmad Awali di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (10/7).
Dalam dakwaan, JPU membeberkan bagaimana proyek penataan situs cagar budaya bersejarah ini menjadi lahan korupsi.
Proyek bernilai Rp 4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2022 itu awalnya diharapkan mempercantik situs Benteng Putri Hijau, termasuk pematangan lahan, pembangunan jalan, saluran air, dan pemasangan pagar keliling senilai Rp 3,37 miliar.
Namun, hingga kontrak berakhir, pekerjaan fisik hanya mencapai 75,03 persen. Sisanya mangkrak, kualitas pun di bawah standar. Negara pun dirugikan Rp 841 juta.












