Topikseru.com – Dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zumri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proyek Bernilai Miliaran, Fisik Hanya 75 Persen
Tuntutan ini dibacakan JPU Ahmad Awali di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan, JPU membeberkan bagaimana proyek penataan situs cagar budaya bersejarah ini menjadi lahan korupsi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya