Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Situs Benteng Putri Hijau
Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony terdakwa korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/7).

Topikseru.com – Dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Zumri Sulthony.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zumri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Proyek Bernilai Miliaran, Fisik Hanya 75 Persen

Tuntutan ini dibacakan JPU Ahmad Awali di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (10/7).

Dalam dakwaan, JPU membeberkan bagaimana proyek penataan situs cagar budaya bersejarah ini menjadi lahan korupsi.

Proyek bernilai Rp 4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2022 itu awalnya diharapkan mempercantik situs Benteng Putri Hijau, termasuk pematangan lahan, pembangunan jalan, saluran air, dan pemasangan pagar keliling senilai Rp 3,37 miliar.

Namun, hingga kontrak berakhir, pekerjaan fisik hanya mencapai 75,03 persen. Sisanya mangkrak, kualitas pun di bawah standar. Negara pun dirugikan Rp 841 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *