Proyek bernilai Rp 4,89 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2022 itu awalnya diharapkan mempercantik situs Benteng Putri Hijau, termasuk pematangan lahan, pembangunan jalan, saluran air, dan pemasangan pagar keliling senilai Rp 3,37 miliar.
Namun, hingga kontrak berakhir, pekerjaan fisik hanya mencapai 75,03 persen. Sisanya mangkrak, kualitas pun di bawah standar. Negara pun dirugikan Rp 841 juta.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi,” tegas Jaksa Ahmad Awali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Situs Benteng Putri Hijau Seret 3 Orang
Selain Zumri, kasus ini juga menjerat Junaidi Purba (PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Pelaksana Konstruksi) – berkas perkara ketiganya diproses terpisah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya