Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Situs Benteng Putri Hijau
Mantan Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony terdakwa korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/7).

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi,” tegas Jaksa Ahmad Awali.

Kasus Situs Benteng Putri Hijau Seret 3 Orang

Selain Zumri, kasus ini juga menjerat Junaidi Purba (PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Pelaksana Konstruksi) – berkas perkara ketiganya diproses terpisah.

Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah memberi kesempatan Zumri untuk menyusun pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pekan depan.

Dalam sidang, JPU menyebut hal yang memberatkan Zumri adalah posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas anggaran.

Adapun yang meringankan, Zumri dinilai sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum.

Benteng Putri Hijau dikenal sebagai situs peninggalan Kerajaan Aru di Deliserdang – saksi bisu perlawanan rakyat Melayu Deli melawan penjajah. Sayangnya, korupsi justru mencederai upaya merawatnya.