PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Foto: Antara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kantor PT Dalihan Natolu Group Digeledah, KPK Sita 2 Koper Berisi Dokumen Penting

Kedua tersangka adalah M Akhirun Efendi (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan M Rayhan Dulasmi Pilian (RAY) Direktur PT RN.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa OTT tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek infrastruktur di wilayah Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

“Penegakan hukum ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan pada PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (27/6) malam.

Baca Juga  5 Fakta OTT KPK di Sumut: Siasat Anak Buah Bobby Atur PT Dalihan Natolu Group Menangkan Proyek Rp 231 Miliar

Siasat TOP Tunjuk PT Dalihan Natolu Group Lewat e-Catalog

Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru