Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut proses penganggaran dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka adalah M Akhirun Efendi (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan M Rayhan Dulasmi Pilian (RAY) Direktur PT RN.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa OTT tersebut dilakukan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek infrastruktur di wilayah Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
“Penegakan hukum ini terkait dugaan korupsi pembangunan jalan pada PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (27/6) malam.
Siasat TOP Tunjuk PT Dalihan Natolu Group Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.
Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.
Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya