1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp 56,5 miliar
Preservasi Jalan (2024): Rp 17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)
Preservasi Jalan (2025)
2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp 96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Asep Guntur Rahayu.
Berikut Daftar Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan PUPR Sumut:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. HAL – PPK di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
4. KIR – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. RIA – Direktur PT RN.
Keterlibatan Pejabat Satker PJN Wilayah I
Tak hanya di dinas provinsi, suap juga mengalir ke pusat. Dalam klaster proyek PJN Wilayah I, HEL, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN, diduga menerima Rp 120 juta.
Uang tersebut berasal dari KIR dan RAY yang diberikan sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah.












