Topikseru.com – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari menangis lolos dari jerat hukum, usai dijatuhi vonis bebas dan tak terbukti bersalah menerima suap dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.
“Membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari segala dakwaan penuntut umum. Meminta kepada penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” tegas hakim ketua M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Kemudian dalam amarnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atau sebagaimana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari Kejati Sumut, untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya