Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari menangis usai divonis bebas lantaran tidak terbukti menerima suap seleksi PPPK, Jumat (11/7/2025) malam.

Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari menangis usai divonis bebas lantaran tidak terbukti menerima suap seleksi PPPK, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari menangis lolos dari jerat hukum, usai dijatuhi vonis bebas dan tak terbukti bersalah menerima suap dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.

“Membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari segala dakwaan penuntut umum. Meminta kepada penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” tegas hakim ketua M Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Baca Juga  Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Kemudian dalam amarnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atau sebagaimana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari Kejati Sumut, untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru