Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

×

Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Eks Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari menangis usai divonis bebas lantaran tidak terbukti menerima suap seleksi PPPK, Jumat (11/7/2025) malam.

Sementara usai pembacaan putusan, tangis haru terdakwa Eka langsung pecah di ruang sidang. Keluarga terdakwa juga turut menangis memeluk terdakwa Eka yang tampak lemas mengatahui divonis bebas.

Baca Juga  Guru Honorer Langkat Kepung PN Medan, Desak Vonis Berat Koruptor Seleksi PPPK

Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK Langkat 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta.

Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp 60 – 65 juta.

Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.