Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atau sebagaimana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari Kejati Sumut, untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara usai pembacaan putusan, tangis haru terdakwa Eka langsung pecah di ruang sidang. Keluarga terdakwa juga turut menangis memeluk terdakwa Eka yang tampak lemas mengatahui divonis bebas.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya