Topikseru.com – Tiga korban penipuan modus investasi bodong di Sumatera Utara kembali menuntut keadilan. Harapan mereka terancam pupus setelah Polda Sumut resmi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) per 30 Juni 2025.
Nama terlapor dalam perkara ini adalah Jesikapna Febrina br Karo, yang semula dilaporkan Emia Arindah Agustina bersama dua korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba. Kerugian ketiganya tak main-main, mencapai Rp 266.450.000.
SP3 yang Menggantung Rasa Keadilan
Surat pengehntian perkara atau SP3 yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh itu memicu kemarahan pihak korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robby Marshel Sinaga, kuasa hukum ketiga korban, menegaskan bahwa langkah Polda Sumut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami minta Kapolda Sumut bahkan Kapolri turun tangan untuk meninjau kembali penghentian perkara penipuan investasi dengan terlapor Jesikapna ini,” kata Marshel di Medan, Jumat (11/7).
Marshel menuturkan pihaknya sudah menyerahkan dua alat bukti utama, di antaranya bukti transfer uang dan percakapan via telepon, plus hasil mediasi yang diakui di hadapan penyidik.
Namun, setelah setahun, terlapor tak kunjung berstatus tersangka.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya