3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Topikseru.com – Tiga korban penipuan modus investasi bodong di Sumatera Utara kembali menuntut keadilan. Harapan mereka terancam pupus setelah Polda Sumut resmi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) per 30 Juni 2025.

Nama terlapor dalam perkara ini adalah Jesikapna Febrina br Karo, yang semula dilaporkan Emia Arindah Agustina bersama dua korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba. Kerugian ketiganya tak main-main, mencapai Rp 266.450.000.

SP3 yang Menggantung Rasa Keadilan

Surat pengehntian perkara atau SP3 yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh itu memicu kemarahan pihak korban.

Robby Marshel Sinaga, kuasa hukum ketiga korban, menegaskan bahwa langkah Polda Sumut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami minta Kapolda Sumut bahkan Kapolri turun tangan untuk meninjau kembali penghentian perkara penipuan investasi dengan terlapor Jesikapna ini,” kata Marshel di Medan, Jumat (11/7).

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru