3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Topikseru.com – Tiga korban penipuan modus investasi bodong di Sumatera Utara kembali menuntut keadilan. Harapan mereka terancam pupus setelah Polda Sumut resmi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) per 30 Juni 2025.

Nama terlapor dalam perkara ini adalah Jesikapna Febrina br Karo, yang semula dilaporkan Emia Arindah Agustina bersama dua korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba. Kerugian ketiganya tak main-main, mencapai Rp 266.450.000.

SP3 yang Menggantung Rasa Keadilan

Surat pengehntian perkara atau SP3 yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh itu memicu kemarahan pihak korban.

Robby Marshel Sinaga, kuasa hukum ketiga korban, menegaskan bahwa langkah Polda Sumut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami minta Kapolda Sumut bahkan Kapolri turun tangan untuk meninjau kembali penghentian perkara penipuan investasi dengan terlapor Jesikapna ini,” kata Marshel di Medan, Jumat (11/7).

Marshel menuturkan pihaknya sudah menyerahkan dua alat bukti utama, di antaranya bukti transfer uang dan percakapan via telepon, plus hasil mediasi yang diakui di hadapan penyidik.

Namun, setelah setahun, terlapor tak kunjung berstatus tersangka.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru