Hukum & Kriminal

3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

×

3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

Sebarkan artikel ini
Penipuan Modus Investasi
Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Harapan mereka terancam pupus setelah Polda Sumut resmi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pe…
  • "Kami minta Kapolda Sumut bahkan Kapolri turun tangan untuk meninjau kembali penghentian perkara penipuan investasi d…
  • Nama terlapor dalam perkara ini adalah Jesikapna Febrina br Karo, yang semula dilaporkan Emia Arindah Agustina bersam…

Topikseru.com – Tiga korban penipuan modus investasi bodong di Sumatera Utara kembali menuntut keadilan. Harapan mereka terancam pupus setelah Polda Sumut resmi menghentikan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) per 30 Juni 2025.

Nama terlapor dalam perkara ini adalah Jesikapna Febrina br Karo, yang semula dilaporkan Emia Arindah Agustina bersama dua korban lain, Afriyani Sulastri dan Cindi Renta Tamba. Kerugian ketiganya tak main-main, mencapai Rp 266.450.000.

SP3 yang Menggantung Rasa Keadilan

Surat pengehntian perkara atau SP3 yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh itu memicu kemarahan pihak korban.

Robby Marshel Sinaga, kuasa hukum ketiga korban, menegaskan bahwa langkah Polda Sumut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami minta Kapolda Sumut bahkan Kapolri turun tangan untuk meninjau kembali penghentian perkara penipuan investasi dengan terlapor Jesikapna ini,” kata Marshel di Medan, Jumat (11/7).

Baca Juga  Bandar Narkoba di Medan yang Dilepas saat Gerebek Kampung Narkoba Kembali Dibekuk

Marshel menuturkan pihaknya sudah menyerahkan dua alat bukti utama, di antaranya bukti transfer uang dan percakapan via telepon, plus hasil mediasi yang diakui di hadapan penyidik.

Namun, setelah setahun, terlapor tak kunjung berstatus tersangka.

“Kasus malah dihentikan dengan alasan bukan peristiwa pidana,” ujarnya merujuk pada keterangan SP2HP dan SP3 yang diterima pihaknya.

Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

Tak tinggal diam, Marshel memastikan akan melaporkan jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam.

Bahkan ia akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI jika Kapolda Sumut dan Kapolri tidak mengambil tindakan.

“Kalau tidak ditinjau kembali, saya akan laporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik ke Propam. Ini demi rasa keadilan hukum klien saya,” tegas Marshel.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh yang dihubungi wartawan berjanji akan mengecek ulang penghentian perkara ini.

“Nanti dicek dulu ya, Pak,” ujarnya singkat.