Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

×

3 Korban Penipuan Modus Investasi Rugi Rp 266 Juta, Kasusnya Malah Dihentikan Polisi, Ancam Lapor Propam

Sebarkan artikel ini
Penipuan Modus Investasi
Robby Marshel Sinaga selaku kuasa hukum korban kasus penipuan, menunjukkan surat SP3 dari Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).

“Kasus malah dihentikan dengan alasan bukan peristiwa pidana,” ujarnya merujuk pada keterangan SP2HP dan SP3 yang diterima pihaknya.

Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

Tak tinggal diam, Marshel memastikan akan melaporkan jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam.

Bahkan ia akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI jika Kapolda Sumut dan Kapolri tidak mengambil tindakan.

Baca Juga  Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

“Kalau tidak ditinjau kembali, saya akan laporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik ke Propam. Ini demi rasa keadilan hukum klien saya,” tegas Marshel.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh yang dihubungi wartawan berjanji akan mengecek ulang penghentian perkara ini.

“Nanti dicek dulu ya, Pak,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *