Marshel menuturkan pihaknya sudah menyerahkan dua alat bukti utama, di antaranya bukti transfer uang dan percakapan via telepon, plus hasil mediasi yang diakui di hadapan penyidik.
Namun, setelah setahun, terlapor tak kunjung berstatus tersangka.
“Kasus malah dihentikan dengan alasan bukan peristiwa pidana,” ujarnya merujuk pada keterangan SP2HP dan SP3 yang diterima pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancam Laporkan Penyidik ke Propam
Tak tinggal diam, Marshel memastikan akan melaporkan jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam.
Bahkan ia akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI jika Kapolda Sumut dan Kapolri tidak mengambil tindakan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya