“Kasus malah dihentikan dengan alasan bukan peristiwa pidana,” ujarnya merujuk pada keterangan SP2HP dan SP3 yang diterima pihaknya.
Ancam Laporkan Penyidik ke Propam
Tak tinggal diam, Marshel memastikan akan melaporkan jajaran Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ke Propam.
Bahkan ia akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI jika Kapolda Sumut dan Kapolri tidak mengambil tindakan.
“Kalau tidak ditinjau kembali, saya akan laporkan Kasubdit Reknata hingga Kanit I dan penyidik ke Propam. Ini demi rasa keadilan hukum klien saya,” tegas Marshel.
Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh yang dihubungi wartawan berjanji akan mengecek ulang penghentian perkara ini.
“Nanti dicek dulu ya, Pak,” ujarnya singkat.












