Ringkasan Berita
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta…
- Dia dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan …
- Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 …
Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis lebih berat dari 3 terdakwa lainnya. Dia dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7) malam.
Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Awaluddin selaku eks kepala SD 055975, divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD), divonis 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terdakwa Rohayu Ningsih selaku eks kepala SD 056017, divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Nazir.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut, yang semula menuntut terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.
Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp 40 juta/peserta menjadi Rp 60 – 65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.













