Kasus PPPK Langkat: Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis lebih berat dari 3 terdakwa lainnya. Dia dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.

Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Kasus PPPK Langkat: Hakim Vonis Bebas Eks BKD, Tak Terbukti Terima Suap

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Awaluddin selaku eks kepala SD 055975, divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD), divonis 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Rohayu Ningsih selaku eks kepala SD 056017, divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru