Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis lebih berat dari 3 terdakwa lainnya. Dia dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Langkat tahun 2023.
Majelis hakim diketuai M Nazir dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Awaluddin selaku eks kepala SD 055975, divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya