Kemudian, terdakwa Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD), divonis 2,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.
Terdakwa Rohayu Ningsih selaku eks kepala SD 056017, divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keadaan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Nazir.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya