Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus PPPK Langkat: Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun Penjara

×

Kasus PPPK Langkat: Mantan Kadisdik Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kadisdik langkat
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

“Keadaan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Nazir.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan, LBH Medan Desak Telusuri Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut, yang semula menuntut terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.

Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp 40 juta/peserta menjadi Rp 60 – 65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *