Topikseru.com – Oknum penyidik di Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kompol DK mangkir alias tidak menghadiri gelar perkara di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Kompol DK selaku terlapor di Bidpropam Polda Sumut, tidak menghadiri gelar perkara atas kasus yang dilaporkan Suhandri Umar Tarigan, selaku kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai yang ditangkap lalu dijadikan tersangka dan ditahan atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu.
“Kami kecewa. Karena ketidakhadiran Kompol DK dalam gelar perkara. Ini merupakan bentuk pelecahan,” ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan usai memenuhi undangan gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut, Jumat (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmadi sendiri merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap lalu dijadikan tersangka atas kepemilikan narkotika seberat 10 gram oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Dalam gelar perkara tadi, kami sudah menyampaikan bahwa selaku Kuasa Hukum, dugaan tindak pidana Kompol DK terhadap klien Kami Rahmadi sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumut,” jelas Umar.
Karena itu, Umar berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi.
“Kepada Bidang Propam, kami meminta memutus perkara yang kami laporkan ini dengan seadil-adilnya. Sebab, barang bukti yang dituduhkan terhadap klien kami diduga kuat direkayasa pada saat penangkapan,” harap Umar.
Apalagi, kata Umar, dalam penangkapan, sama sekali tidak ditemukan narkoba seperti yang dituduhkan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya