“Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus ini juga sudah digelar di PN Tanjungbalai pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
Pada kesempatan itu, Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Karena, tim kuasa hukum Rahmadi menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.
Kompol DK Dilaporkan
Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.
Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.
Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol DK ke SPKT Polda Sumut, pada 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut. Laporan di Bidpropam Polda Sumut tersebut baru ditindaklanjuti setelah sekian lama dilaporkan.












