Karena itu, Umar berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap Rahmadi.
“Kepada Bidang Propam, kami meminta memutus perkara yang kami laporkan ini dengan seadil-adilnya. Sebab, barang bukti yang dituduhkan terhadap klien kami diduga kuat direkayasa pada saat penangkapan,” harap Umar.
Apalagi, kata Umar, dalam penangkapan, sama sekali tidak ditemukan narkoba seperti yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus ini juga sudah digelar di PN Tanjungbalai pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya